Skip to content

Stakeholder dan Produk Jasa Organisasi Pendidikan

I.            Stakeholder Pendidikan

Perkataan stakeholder pada awalnya digunakan dalam dunia usaha, terdiri atas dua kata ; stake dan holder. Stake berarti to give support to : holder berarti pemegang. Jadi stakeholder pendidikan dapat diartikan sebagai orang yang menjadi pemegang dan sekaligus pemberi support terhadap pendidikan atau lembaga pendidikan. Kalau lembaga pendidikan itu berupa sekolah maka stakeholdernya adalah : Birokrasi Pendidikan (Dinas Pendidikan), Pengawas, Kepala Sekolah, Guru-guru, Orang Tua, Komite Sekolah, Dewan Sekolah, Masyarakat, Dunia Usaha dan Dunia Industri. Dengan Perkataan lain stakeholder adalah orang-orang atau badan yang berkepentingan langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan pendidikan di sekolah.

Definisi lain dari stakeholder adalah pemegang atau pemangku kepentingan. Orang per orang atau kelompok tertentu yang mempunyai kepentingan apa pun terhadap sebuah obyek disebut stakeholder. Pendidikan adalah sebuah sistem yang mendukung murid mencapai tujuan-tujuannya melalui pengajaran dan penanaman elemen afektif, kognitif dan psikomotorik secara terencana dalam jangka panjang.

II.            Stakeholder dalam Bidang Pendidikan

Stakeholder pendidikan dibagi dalam 3 kategori utama, yaitu

  1. Sekolah, termasuk di dalamnya adalah para guru, kepala sekolah, murid dan tata usaha sekolah.
  2. Pemerintah, diwakili oleh para pengawas, penilik, dinas pendidikan, walikota, sampai menteri pendidikan nasional.
  3. Masyarakat, sedangkan masyarakat yang berkepentingan dengan pendidikan adalah orangtua murid, pengamat dan ahli pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan atau badan yang membutuhkan tenaga terdidik (DUDI), toko buku, kontraktor pembangunan sekolah, penerbit buku, penyedia alat pendidikan, dan lain-lain.

III.            Peran Stakeholder

Peran serta stakeholder pendidikan dalam suatu perencanaan adalah hal yang sangat urgen sehingga akan dampak pada peningkatan profesionalitas guru. Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 bahwa stakeholder  pendidikan yaitu dewan pendidikan dan komite sekolah dalam kaitannya dengan hal di  atas mereka memiliki 4 peran, yaitu;

1.      Peran Sebagai Pemberi Pertimbangan Atau Nasihat (Advisory Agency)

Peran sebagai pemberi pertimbangan atau nasihat (Advisory Agency) menunjukkan respon dan keikutsertaan dewan pendidikan dan komite sekolah memajukan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di daerah dan di sekolah. Bentuk aktivitas dewan pendidikan dan komite sekolah antara lain;

  1. Pemberi pertimbangan mengenai program dan kegiatan yang disusun
    dalam rencana pembangunan pendidikan tingkat kabupaten atau kota dan
    RKS serta RKT tingkat satuan pendidikan.
  2. Memberikan pertimbangan buat guru dalam pelaksanaan tugas supaya
    tidak sewenang-wenang dalam menangani siswa (misalnya dalam memberi hukuman  tetapi juga memberi penghargaan bagi yang berprestasi).
  3. Memberi pertimbangan dalam peningkatan disiplin guru dan memberi solusi bagi kesulitan-kesulitan yang dihadapi guru.
  4. Memberi pertimbangan dalam mengembangkan bakat dan minat siswa (seperti olimpiade mata pelajaran, seni dan olah raga).

2.      Peran Sebagai Badan Pendukung (Supporting Agency)

Peran pendukung dewan pendidikan dan komite sekolah berkaitan dengan internal manajemen sekolah;

  1. Mendata jumlah guru yang memerlukan pendidikan dan latihan, mendata
    pendidikan guru yang memerlukan peningkatan kualifikasi pendidikan.
  2. Memberikan pelatihan mengenai mata pelajaran dan layanan belajar bagi
    guru yang membutuhkan.
  3. Mendata jumlah siswa dan indeks prestasinya, guru dan komite sekolah.
  4. Mendukung program pengayaan bagi siswa yang lebih pintar, dan remedial bagi siswa yang belum mencapai hasil yang dipersyaratkan.
  5. Menyediakan tropi dan hadiah atas keberhasilan siswa mengikuti berbagai perlombaan yang dilakukan sekolah.
  6. Untuk meningkatkan kualitas keagamaan mengadakan pesantren kilat di
    sekolah.
  7. Mendukung pemanfaatan sarana prasarana untuk memberikan layanan
    belajar.
  8. Membuat media belajar sesuai dengan kebutuhan belajar.
  9. Kebun percontohan sekolah.
  10. Memaksimalkan anggaran operasional yang bersumber dari APBD, bantuan masyarakat, dan mendorong penggunaan anggaran yang bersumbar dari dana BOS  dengan mengimplementasikan program dan kegiatan yang tepat sasaran.

Pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan harus disampaikan pada publik atau stakeholder pendidikan, kepala sekolah, orang tua dan masyarakat, serta kepada instansi pemerintah yang terkait seperti dinas pendidikan, termasuk pemimpin proyek yang bersangkutan. Dewan pendidikan dan komite sekolah, dalam batas-batas  tertentu dapat saja memberikan rekomendasi pada pihak yang terkait, dengan rasional  yang kuat dan obyektif bukan karena atas faktor “like and dislike” dalam hal ketenagaan ini, dewan pendidikan dan komite sekolah perlu mengembangkan standar kinerja guru dan tenaga kependidikan lainnya

3.      Peran Sebagai Pengontrol (Controling Agency)

Peran sebagai pengontrol (controlling agency) sesuai peran dewan pendidikan dan komite sekolah, sebagai badan pengawas terhadap kegiatan sekolah termasuk pelaksanaan dan penggunaan Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan Tahunan (RKT). Fungsi pengontrol (controling agency) menunjukkan bahwa dewan pendidikan dan komite sekolah melakukan aktifitas;

  1. Menanyakan proses belajar mengajar (ke guru dan kepala sekolah) apakah sudah mengarah pada standar yang dipersyaratkan,
  2. Menanyakan kondisi kesehatan, gizi, dan bakat peserta didik,
  3. Memantau pelaksanaan rencana kegitan sekolah (RKS) dan rencana kegiatan tahunan (RKT),
  4. Ikut serta dalam penyusunan RKS dan RKT.
  5. Ikut memantau penggunaan anggaran yang bersumber dari BOS,
  6. Ikut serta dalam rapat pembagian raport,
  7. Mengontrol kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan lainnya,
  8. Mengontrol pelaksanaan PBM dengan memakai kartu data sesuai dengan perlindungan  anak; cara belajar mengajar guru (misalnya kartu yang ditanda tangani oleh guru dan orangtua).
  9. 4.      Peran Sebagai Penghubung (Mediating Agency)

Pusat pendidikan adalah keluarga, sekolah, dan masyarakat harus saling bekerja sama secara sinergis untuk meningkatkan mutu pendidikan. Untuk dapat bekerja secara sinergis harus ada yang menghubungkan antara keluarga, sekolah dan masyarakat. Itulah sebabnya salah satu peran dewan pendidikan dan komite sekolah adalah peran penghubung (mediating  agency).Jika ada kerja sama antara keluarga, sekolah, dan masyarakat, maka dari beberapa banyak program yang inovatif dapat dicoba untuk dilaksanakan oleh sekolah. Peran penghubung atau mediating agency menunjukkan bahwa dewan pendidikan dan komite sekolah;

  1. Menghubungkan dengan instansi pemerintah,
  2. Menghubungi orangtua siswa yang mampu untuk meminta kesediaannya menjadi donator atau bantuan lainnya yang disetujuinya untuk keperluan sekolah, atau dengan menjelaskan program kerja yang akan dilakukan oleh sekolah.
  3. Mencari informasi yang bisa dipakai oleh sekolah untuk mengembangkan sekolah.
  4. Memberi laporan kepada masyarakat tentang keuangan dan pelaksanaan program.

Keempat peran dewan pendidikan dan komite sekolah tersebut dalam melakukan aktifitas bukanlah melakukan dan perannya secara terpisah-pisah, tetapi berlangsung  secara simultan. Dalam melakukan aktifitasnya, mereka mengedepankan peningkatan  kualitas pendidikan, bukan menyalurkan kehendaknya pribadi apalagi melakukan pemerasan. Dalam melaksanakan perannya dilakukan secara seimbang dengan memperhatikan etika dan aturan yang berlaku serta focus pada perolehan mutu yang kompetitif

Pemerintah, sebagai pihak yang berkewajiban menyelenggarakan pendidikan bagi warganya tidak dapat meninggalkan peran dan fungsi masyarakat dalam menuntaskan pendidikan.

Pendidikan tidak melulu mengurusi sarana dan prasarana. Tidak hanya sekedar sebuah mata anggaran yang statis. Pendidikan adalah sebuah dinamika proses yang memerlukan kecerdasan untuk menjadikannya wahana yang bermanfaat bagi daerah. Selama ini masih banyak tokoh pemerintahan yang menempatkan pendidikan sebagai beban anggaran, bukan investasi masa depan. Padahal jika dikaji lebih mendalam, hanya manusia berpendidikan lah yang akan mengantarkan bangsa ini ke masa yang lebih baik di masa mendatang. Untuk itu, diperlukan kearifan untuk menggandeng lebih banyak potensi di masyarakat dalam mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas dan berhasilguna. Pendidikan yang steril tidak akan mampu menyerap keunggulan-keunggulan daerah, sehingga menempatkan pendidikan dalam sebuah menara gading. Untuk itu, diperlukan kerjasama yang kuat diantara ketiga elemen ini sehingga menghasilkan sinergi yang bermanfaat, terutama bagi para murid sebagai subyek pendidikan. Mengingat kesadaran masyarakat yang sudah tinggi terhadap pentingnya pendidikan, banyak warga masyarakat yang secara sukarela bergabung dalam lembaga-lembaga berorientasi pendidikan yang dapat menjadi think-tank pemerintah dalam melaksanakan program-program pendidikan.

Selain masyarakat sukarela, banyak juga masyarakat yang mempunyai tujuan mengambil manfaat dari dunia pendidikan. Para penerbit buku, usaha kursus, penyedia alat pendidikan, dan pengusaha-pengusaha lainnya. Kelompok ini juga perlu difasilitasi, bahkan jika perlu dibangkitkan kesadarannya, bahwa selain sebagai lahan penghidupan, dunia pendidikan juga memerlukan kesetiakawanan yang dapat memperbaiki kualitas maupun kuantitas pelayanan pendidikan. Untuk itu, pendekatan usaha terhadap dunia pendidikan adalah bersifat mendukung, tidak hanya sekedar memeras dan menjadikannya layaknya komoditas.

IV.            Jasa Pendidikan

Jasa merupakan aktivitas, manfaat atau kepuasan yang ditawarkan untuk dijual (Fandy Tjiptono, 1996:6). Dalam hal ini jasa berupa suatu kegiatan yang bermanfaat bagi pihak lain dalam memenuhi keinginan dan kebutuhannya.
Kotler mengemukakan pengertian jasa adalah a service is any act or performance that one party can offer to another that is essentially intangible and does not result in the ownership of anything is production may or may not be tied to a physical product (Kotler, 2003:444). Jasa merupakan sesuatu yang tidak berwujud, yang melibatkan hubungan antara penyaji jasa dengan konsumen pemakai dan tidak ada perpindahan kepemilikan (transfer of ownership) antara keduanya. Dalam menghasilkan jasa tersebut digunakan produk fisik untuk mendukung aktivitasnya.

Sedangkan Berry seperti dikutip Zeithaml dan Bitner mengemukakan: service are needs, process and performance (zeithaml and berry(1996:5). Jasa dapat diartikan sebagai unjuk kerja (performance) ataupun prosedur kerja, tindakan dan aktivitas (deeds), mapun proses yang dilakukan oleh seseorang atau institusi yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumennya. Selanjutnya dari beberapa definisi jasa yang telah dikemukakan sebelumnya dan dirangkum, Zeithaml dan Berry mengemukakan bahwa jasa adalah include all economic activities whose output is not a physical product or construction, is generally consumed at a time it is produced and provides added value in forms (such ans convenience, amusement, timeliness, comfort, and health) thata re assentially intangibles, concern of it first purchaser (adapted from Zeithaml and Berry, 1996:5).

Jasa adalah meliputi segenap kegiatan ekonomi yang menghasilkan output (keluaran) berupa produk atau kontruksi (hasil karya) nonfisik, yang lazimnya dikonsumsi pada saat diproduksi dan memberi nilai tambah pada bentuk (form) seperti kepraktisan, kecocokan/kepantasan, kenyamanan, dan kesehatan, yang pada intinya menarik cita rasa pada pembeli pertama. sementara itu, jasa pendidikan merupakan jasa yang bersifat kompleks karena sifat padat karya dan padat modal. Artinya, dibutuhkan banyak tenaga kerja yang memiliki skill khusus dalam bidang pendidikan dan padat modal karena membutuhkan infrastruktur (peralatan) yang lengkap dan harganya mahal.

Pendidikan merupakan proses pemanusiaan manusia atau suatu proses yang harus dilakukan baik yang terlembaga maupun tidak terlembaga yang menyangkut fisik dan non fisik dan membutuhkan infrastruktur dan skil ataupunketerampilan. Dengan demikian Jasa Pendidikan adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan yang mengutamakan pelayanan dalam prosesnya

V.            Jenis-Jenis dan Tingkatan Organisasi Jasa Pendidikan

Organisasi penyelenggara Jasa Pendidikan di Indonesia terdiri atas beberapa jenis dan tingkatan, setiap tingkatan menunjukkan peningkatan jenjang pengetahuan. Adapun beberapa penyelenggara organisasi jasa pendidikan diIndonesia adalah

  1. Organisasi Penyelenggara Jasa Pendidikan Formal

Adapun jenis-jenis Organisasi Jasa Pendidikan Formal adalah sebagai berikut

  1. Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formalyang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat)tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  2. Raudhatul Athfal (RA) dan Bustanul Athfal (BA) adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal yangmenyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam)tahun.
  3. Sekolah Dasar (SD) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formalyang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar
  4. Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah salah satu bentuk satuan pendidikanformal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikanumum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar.
  5. Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lainyang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.6.
  6. Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah salah satu bentuk satuan pendidikanformal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikanumum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutandari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI
  7. Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  8. Madrasah Aliyah (MA) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan darihasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  9. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui samaatau setara SMP atau MTs.
  10. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  11. Perguruan Tinggi (PT) merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister,spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi.
  12. Organisasi Penyelenggara Jasa Pendidikan Non Formal

Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah,dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikansepanjang hayat. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilanfungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikananak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikankesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik Satuan pendidikan nonformal terdiri atas

  1. lembaga kursus
  2. lembaga pelatihan
  3. kelompok belajar
  4. pusat kegiatan belajar masyarakat
  5. majelis taklim
  6. serta satuan pendidikan yang sejenis.
  7. Organisasi Penyelenggara Jasa Pendidikan Informal

Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri

V. Produk Jasa Pendidikan

Produk secara umum merupakan segala sesuatu yang dapat ditawarkan produsen untuk diperhatikan, diminta, dibeli, digunakan, atau dikonsumsi pasar sebagai pemenuhan kebutuhan atau keinginan pasar bersangkutan. Produk yangditawarkan tersebut meliputi barang fisik, jasa, organisasi, dan ide. Produk darisekolah adalah jasa kependidikan yang dapat dirinci atas

VI.            Produk Jasa Pendidikan

Produk secara umum merupakan segala sesuatu yang dapat ditawarkan produsen untuk diperhatikan, diminta, dibeli, digunakan, atau dikonsumsi pasar sebagai pemenuhan kebutuhan atau keinginan pasar bersangkutan. Produk yangditawarkan tersebut meliputi barang fisik, jasa, organisasi, dan ide. Produk darisekolah adalah jasa kependidikan yang dapat dirinci atas\

  1. Jasa kurikuler meliputi kurikulum, silabus umum (GBPP), rancangan bahan pembelajaran, penyajian bahan pembelajaran, dan evaluasi
  2. Jasa penelitian, berupa berbagai penelitian dan hasilnya atau pengembangan kemampuan guru dalam meneliti dan membaca hasil penelitian
  3. Jasa ektrakurikuler, meliputi berbagai kegiatan pelayanan di luar jasakurikuler, seperti kegiatan kesenian, olah raga, prakarya dan lain-lain
  4. Jasa pengembangan kehidupan bermasyarakat, meliputi layanan untuk mengembangkan kemampuan para peserta didik untuk hidup bermasyarakat seperti mengobservasi kehidupan petani, pengusaha/perusahaan industry, mengunjungi rumah sakit, mengun jungirumah-rumah ibadah, panti asuhan dan memberi bantuan dan lain-lain
  5. Jasa administrasi/ketatausahaan, berupa layanan berbagai surat keterangan,surat pengantar bagi peserta didik, laporan hasil belajar.
  6. Jasa layanan khusus, berupa layanan bimbingan dan konseling, layanan perpustakaan, layanan usaha kesehatan sekolah, layanan kantin, dan layanan transportasi atau bus.

VII.            Karakteristik Jasa Pendidikan

Pada dasarnya jasa adalah sesuatu yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain yang sifatnya tidak berwujud dan tidak memiliki dampak perpindahan hak milik. Hal ini sangat erat kaitannya dengan karakteristik jasa yang perlu dipertimbangkan dalam merancang program pemasarannya. Jasa saecara umum memiliki karakteristik utama sebagai berikut:

  1. Tidak Berwujud (Intangibility)

Jasa tidak berwujud seperti produk fisik, yang menyebabkan pengguna jasa pendidikan tidak dapat melihat, mencium, mendengar, dan merasakan hasilnya sebelum mereka mengkonsumsinya (menjadi subsistem lembaga pendidikan). Untuk menekan ketidakpastian, pengguna jasa pendidikan akan mencari tanda atau informasi tentang kualitas jasa tersebut. Tanda maupun informasi dapat diperoleh atas dasar letak lokasi lembaga pendidikan, lembaga pendidikan penyelenggara, peralatan dan alat komunikasi yang digunakan, serta besarnya biaya yang ditetapkan. Beberapa hal yang akan dilakukan lembaga pendidikan untuk meningkatkan calon pengguna jasa pendidikan adalah:

  1. Meningkatkan visualisasi jasa yang tidak berwujud menjadi berwujud.
  2. Menekankan pada manfaat yang akan diperoleh (lulusan lembaga pendidikan).
  3. Menciptakan atau membangun suatu nama merek lembaga pendidikan (education brand name).
  4. Memakai nama seeorang yang sudah dikenal untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.
  5. Tidak Terpisah (Inseparability)

Jasa pendidikan tidak dapat dipisahkan dari sumbernya, yaitu lembaga pendidikan yang menyediakan jasa tersebut. Artinya, jasa pendidikan dihasilkan dan dikonsumsi secara serempak (simultan) pada waktu yang sama. Jika peserta didik membeli jasa maka akan berhadapan langsung dengan penyedia jasa pendidikan. Dengan demikian, jasa lebih diutamakanpenjualannya secara langsung dengan skala operasi yang terbatas. Oleh karena itu, lembaga pendidikan dapat menggunakan strategi bekerja dalam kelompok yang lebih besar, bekerja lebih cepat, atau melatih para penyaji jasa agar mereka mampu membina kepercayaan pelanggannya (peserta didik).

2. Bervariasi (Variability)

Jasa pendidikan yang diberikan seringkali berubah-ubah. Hal ini akan sangat tergantung kepada siapa yang menyajikannya, kapan, serta di manadisajikan jasa pendidikan tersebut.Oleh Karena itu, jasa pendidikan sulit untuk mencapai kualitas yang sesuai dengan standar. Untuk mengantisipasi hal tersebut,lembaga pendidikan dapat melakukan beberapa strategi dalam mengendalikankualitas jasa yang dihasilkan dengan cara berikut. Pertama, melakukan seleksi dan mengadakan pelatihan untuk mendapatkan SDM jasa pendidikan yang lebh baik.Kedua, membuat standarrisasi proses kerja dalam menghasikan jasa pendidikan dengan baik. Ketiga, selalu memonitor kepuasan peserta didik melalui sistemkotak saran, keluhan, maupun survey pasar.

3. Mudah Musnah (perihability)

Jasa pendidikan tidak dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu atau jasa pendidikan tersebut mudah musnah sehingga tidak dapat dijual pada waktumendatang. Karakteristik jasa yang cepat musnah bukanlah suatu masalah jika permintaan akan jasa tersebut stabil karena jasa pendidikan mudah dalam persiapan pelayanannya. Jika permintaannya berfluktuasi, lembaga pendidikanakan menghadapai masalh dalam mempersiapkanpelayananya. Untuk itu,diperlukan program pemasaran jasa yang sangan cermat agar permintaan terhadap jasa pendidkan selalu stabil.

 

 


DAFTAR PUSTAKA

Tim Pengampu. 2010. Psikologi Pendidikan. Unimed : Medan

http://gemapendidikan.com/2010/05/para-stake-holder-pendidikan/-

Pengertian Jasa Pendidikan

 

Hello world!

Welcome to WordPress.com. After you read this, you should delete and write your own post, with a new title above. Or hit Add New on the left (of the admin dashboard) to start a fresh post.

Here are some suggestions for your first post.

  1. You can find new ideas for what to blog about by reading the Daily Post.
  2. Add PressThis to your browser. It creates a new blog post for you about any interesting  page you read on the web.
  3. Make some changes to this page, and then hit preview on the right. You can always preview any post or edit it before you share it to the world.